Wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa opsi dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu opsi penyampaian SPT Tahunan yang dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi adalah melalui Coretax Form.
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax Form, perlu memastikan bahwa kode verifikasi telah dimiliki. Kode verifikasi tersebut dapat diperoleh secara otomatis dan dikirimkan oleh sistem ke alamat email terdaftar setelah wajib pajak membuat dan mengunduh Coretax Form.
Wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan kembali kode verifikasi melalui menu SPT Tahunan Coretax. Untuk mengajukan permintaan kode verifikasi tersebut, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik submenu Coretax Form, lalu pilih opsi SPT Diunduh.
Pada bagian SPT Diunduh, klik ikon Amplop untuk mengajukan permintaan kembali kode verifikasi. Perlu dicatat, untuk melakukan submit SPT Coretax Form, wajib pajak harus memiliki koneksi internet.
Sebagai informasi, Coretax Form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Adapun penambahan fitur pengisian SPT Tahunan melalui Coretax Form ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, sekaligus memastikan data SPT tersebut langsung tercatat secara valid pada sistem Coretax.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax Form dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak harus menginstal atau memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan minimal versi Reader DC 20 atau versi lebih baru pada perangkat yang digunakan.
