Melalui Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa layanan perpajakan Coretax Mobile kini dapat diakses wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi M-Pajak.
M-Pajak merupakan aplikasi seluler yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi sertifikat elektronik melalui smartphone. DJP membuat M-Pajak atau juga sering disebut Coretax Mobile dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan utama Coretax. Wajib pajak dapat mengunduh M-Pajak melalui Google Play Store dan App Store.
Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan lewat M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui M-Pajak yang dapat diakses secara daring. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pelaporan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DJP juga memperkenalkan fitur Coretax Form yang dibuat khusus untuk memudahkan pelaporan wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil. Coretax Form memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh dan mengisi SPT secara offline.
Baca artikel selengkapnya tentang Coretax Form: Panduan Mengunduh Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Nihil
DJP melalui pengumuman tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diimbau untuk hanya mengunduh aplikasi M-Pajak melalui kanal resmi, serta menghindari instalasi melalui tautan tidak resmi yang berpotensi membahayakan keamanan data.
Untuk memastikan kebenaran informasi, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP, antara lain kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, akun media sosial resmi @kringpajak1500200, maupun layanan live chat pada situs resmi DJP.
