
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Wajib pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 30 April 2026 dan dibebaskan dari sanksi administratif.
Kebijakan relaksasi ini secara resmi diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 27 Maret 2026. Berdasarkan beleid tersebut, DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulan setelah batas waktu normal. Dengan demikian, denda keterlambatan senilai Rp100.000 yang biasanya dikenakan untuk pelaporan melewati 31 Maret tidak akan diberlakukan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk merespons dinamika di lapangan. Perpanjangan masa pelaporan didorong oleh dua faktor utama, yaitu terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, dan adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang baru diimplementasikan.
Sebagai bentuk kepastian hukum, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapuskannya secara jabatan. Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan pada rentang waktu perpanjangan ini tidak akan dijadikan dasar untuk mencabut atau menolak permohonan penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Relaksasi waktu hingga akhir April ini diharapkan mampu mendorong pencapaian target pelaporan SPT secara maksimal. Berdasarkan data DJP hingga 25 Maret 2026, tercatat baru sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan dari total target 15 juta SPT. Dari angka tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang jumlahnya melampaui 7,99 juta SPT. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini guna menunaikan kewajiban perpajakannya.
