Berita Nasional

DJP Rilis Format Impor Data Bupot untuk Kredit Pajak SPT PPh Badan

Dewa Suartama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis format impor XML yang dapat digunakan dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. Pada versi terbaru, yakni 7 April 2026, DJP menambahkan format impor data kredit pajak pada Lampiran 3 (L3) Bagian B SPT Tahunan PPh Badan.

Pada aplikasi Coretax, L3 Bagian B SPT Tahunan PPh Badan berisi data pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain yang dapat menjadi kredit pajak dalam menghitung PPh Badan terutang. Serupa dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, data bukti potong/pungut akan ditarik secara otomatis oleh sistem (prepopulated) setelah wajib pajak mengklik tombol Posting SPT pada bagian Induk. Wajib pajak kemudian diberikan opsi untuk mengedit atau menghapus data bukti potong yang tidak sesuai secara manual.

Wajib pajak dapat mengunduh format XML L3 Bagian B melalui menu laman resmi DJP. DJP menyediakan file berupa template XML maupun Excel yang nantinya dapat dikonversi menjadi file XML. Berikut adalah contoh file Excel untuk pengisian L3 Bagian B.

Dalam file tersebut, wajib pajak diminta untuk mengisi data berupa NPWP serta nama pemotong/pemungut, jenis pajak, dasar pengenaan pajak, PPh yang dipotong/dipungut, serta nomor dan tanggal bukti potong.

Dengan dirilisnya format impor L3 Bagian B, wajib pajak kini memiliki opsi lain untuk mengisi daftar bukti potong. Untuk memastikan data kredit pajak, wajib pajak perlu menyandingkan data prepopulated dari sistem Coretax dengan data yang didokumentasikan secara mandiri oleh wajib pajak. Proses ini dilakukan untuk mencegah pengkreditan pajak dari bukti potong yang tidak valid, misalnya bukti potong yang identitas tidak sesuai, bukti potong yang transaksinya dibetulkan, ataupun dibatalkan. Proses impor akan memudahkan wajib pajak mengunggah kembali data kredit pajak yang telah divalidasi oleh wajib pajak.

Dalam panduan yang diberikan DJP, wajib pajak diminta melalukan konversi secara bertahap, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 50.000 data. Saat mengimpor, DJP juga menyarankan wajib pajak untuk mulai melakukan impor dengan file XML berukuran sekitar 30 MB. Apabila sukses, wajib pajak dapat mencoba meningkatkan jumlah impor data dengan file maksimal sebesar 100 MB.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA