Berita Nasional

DJP Siapkan Aturan Khusus Restitusi PPN Pasca Peralihan Ekspor SDA Lewat PT DSI

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan pelaksana baru, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang secara khusus akan mengatur mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring perubahan mekanisme tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Dalam sosialisasi dan penjelasan Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang digelar Kamis (21/05/2026), pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas strategis, meliputi batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Selain pembentukan PT DSI untuk mencegah praktik manipulasi harga yang selama ini dinilai menggerus penerimaan pajak, pemerintah tengah mengkaji dampak pada administrasi perpajakan yang memasuki masa transisi, yakni terkait hak restitusi lebih bayar PPN bagi perusahaan penghasil barang.

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto, perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni masa transisi mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan tahap kedua implementasi penuh yang ditargetkan mulai 1 September 2026 atau berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Pemerintah masa transisi, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih menggunakan skema pencantuman nama BUMN qq perusahaan pemilik barang. Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan dan pembayaran pungutan ekspor tetap dilaksanakan oleh perusahaan penghasil atas nama BUMN. Saat implementasi penuh, dokumen PEB tidak lagi mencantumkan keterangan qq perusahaan pemilik barang.

Dengan adanya perubahan tersebut, dibutuhkan kepastian hukum terkait bagaimana perlakukan PPN terkait penyerahan, termasuk pengajuan restitusi PPN oleh perusahaan penghasil, mengingat secara administratif status eksportir telah beralih kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Selain menyiapkan regulasi mengenai restitusi PPN, pemerintah juga tengah menyusun sejumlah aturan pendukung lainnya guna memperkuat ekosistem tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri Perdagangan untuk komoditas batubara, CPO, dan ferro alloy, serta keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pembayaran Bea Keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA, dan pungutan ekspor.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA