Berita Nasional

DJP Terbitkan PER 3/2026, Atur Kembali Tata Cara Penyampaian SPT

Redaksi Ortax


Foto: pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 3/2026). Berdasarkan pertimbangan pada PER 3/2026, peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi perpajakan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

PER 3/2026 mengatur beberapa substansi baru yang sebelumnya tidak diatur secara tegas pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Terdapat penegasan pihak yang menyampaikan SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak. Pertama, wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak. Kedua, wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Apabila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban subjektif tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (6) PER 3/2026, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan dan DJP akan menghapus data penerimaannya dari sistem administrasi.

Selain itu, terdapat poin baru terkait SPT Lebih Bayar yang oleh sistem dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf b PER 3/2026, dijelaskan bahwa atas SPT Lebih Bayar dengan kondisi tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan tahapan penelitian pendahuluan maupun pemeriksaan pajak oleh DJP. Kriteria tersebut antara lain perbedaan pembulatan sistem, nilai lebih bayar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), pencantuman kredit pajak yang tidak disertai dengan pelaporan penghasilan, dan kesalahan pencantuman kredit pajak yang seharusnya bersifat final.

Berdasarkan Pasal 24 PER-3/PJ/2026, ketentuan pelaporan yang sebelumnya diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 128 PER 11/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2026.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA