Konsultan pajak dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak. Namun demikian, larangan rangkap jabatan dapat dikecualikan dalam hal konsultan pajak sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
Apabila diketahui merangkap jabatan, sanksi akan dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) PMK 55/2026. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin konsultan pajak.
Selain rangkap jabatan, PMK 55/2026 juga menetapkan sejumlah larangan lain bagi konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak dilarang:
- memberikan petunjuk/keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
- menerima permintaan klien/pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
- menerima hadiah yang tidak wajar/gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) PMK 55/2026, bagi konsultan pajak yang memberikan petunjuk/keterangan yang menyesatkan klien serta menerima permintaan untuk melakukan rekayasa/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun.
Serupa dengan rangkap jabatan, sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan pemberian imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak, penerimaan hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi, pemerasan, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak.