Berita Nasional

Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan

Daffa Yasril Nurmansyah

Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian materiil Pasal 44E ayat (2) huruf e UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. UU HPP, memperjelas objek yang dipersoalkan dalam permohonan. Pemohon harus memastikan apakah keberatan tersebut ditujukan terhadap ketentuan UU KUP atau justru terhadap aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026).

Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP pada pokoknya mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya diatur melalui PMK 44/2026 yang memuat persyaratan kompetensi bagi kuasa wajib pajak. 

Dalam permohonannya, Mahamuddin mengajukan pengujian terhadap pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan tersebut. Menurut Mahamuddin, pendelegasian kewenangan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena mempersempit pilihan wajib pajak dalam menentukan kuasa.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa kejelasan substansi permohonan penting karena kewenangan pengujian norma undang-undang berada pada MK, sedangkan apabila persoalan yang dipermasalahkan terdapat dalam PMK sebagai peraturan pelaksana, pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"Anda harus clear. Dalam permohonan Anda ini masih questionable, apakah yang Anda persoalkan ini normanya atau aturan peraturan pelaksana dari norma yang Anda uji? Itu Anda harus clear-kan lagi, karena bisa jadi kami menganggap ini letak persoalannya di PMK, yakni PMK 44/2026. Jadi, seharusnya Anda pergi ke MA," jelas Arsul dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026, Rabu (09/09/2026).

Selain memperjelas objek pengujian, Arsul juga meminta pemohon untuk memperkuat legal standing. Pemohon harus menguraikan secara komprehensif kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya ketentuan yang diuji, baik kerugian yang telah terjadi maupun kerugian potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.

"Kalau itu terjadi dan pernah dialami, Anda dapat ceritakan sedikit, dan itu harus Anda buktikan. Kalau Anda belum pernah mengalami tetapi Anda khawatir hal tersebut bisa terjadi pada diri Anda, artinya Anda punya anggapan kerugian yang masih potensial. Potensial ini yang dapat dipastikan akan terjadi," tegas Arsul.

Arsul juga meminta pemohon untuk menyiapkan argumentasi guna menjawab alasan pembentuk undang-undang dalam memberlakukan kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak. Menurutnya, pemohon perlu menjawab kemungkinan argumentasi bahwa persyaratan kompetensi diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kuasa, sebagaimana profesi tertentu juga mensyaratkan kualifikasi khusus untuk menjalankan bidang pekerjaan tertentu.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menutup pernyataannya dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materi UU KUP terkait persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak. Perbaikan tersebut paling lambat disampaikan pada Selasa (22/9/2026) pukul 12.00 WIB. Enny menegaskan perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA