Berita Nasional

SPP-TDLN Ditargetkan Mulai Berjalan 10 September 2026

Medina Kyara Putrifidi

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. “Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September kami akan mengimplementasikan Perpres terkait SPP-TDLN,” ujarnya pada Senin (7/9/2026).

Rencana tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama enam Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Kebijakan pemungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 (Perpres 68/2025).

Sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas TDLN berlaku, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 pemerintah telah terlebih dahulu mengimplementasikan PPN PMSE. Oleh karena itu, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN diimplementasikan untuk transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Terkait pelaksanaannya, Bimo memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan ratusan perusahaan digital global sebagai pemungut PPN PMSE. “Sampai hari ini, sudah ada 230 platform digital, seperti YouTube, YouTube Music, Spotify, dan lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada PPN PMSE pihak yang ditunjuk menjadi pemungut adalah penyelenggara PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan PMK 81/2025. Sementara dalam PPN atas TDLN, pemungutan dilakukan melalui SPP-TDLN. Dalam pelaksanaanya, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atas TDLN.

Implementasi sistem pemungutan yang baru ini diproyeksikan dapat memberikan tambahan penerimaan negara sekaligus memperluas basis perpajakan dari sektor niaga elektronik. DJP meyakini penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan basis pajak dari aktivitas digital trading hingga hampir dua kali lipat dibandingkan kondisi saat ini, yang berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Sebagai informasi, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026)  PPN atas TLDN dikenakan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaatkan jasa. Sesuai dengan Perpres 68/2025 SPP TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Pahami pembahasan mengenai SPP-TDLN lebih lanjut pada artikel berikut: Mengenal SPP-TDLN, Sistem Baru Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA