Foto: kejaksaan.go.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan transfer pricing dan under-invoicing bubur kertas pada Senin (7/9/2026). Praktik yang diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025 tersebut diproyeksikan telah menyebabkan kerugian penerimaan pajak mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan tertanggal 7 September 2026.
Saiful memaparkan bahwa PT TPL melakukan transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri yaitu, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon dengan mengubah jenis produk dan harga pasarnya . "Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp," ungkapnya.
Selain itu, perusahaan juga diduga sengaja tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan secara benar. Tindakan ini disinyalir dilakukan untuk menghindari pemeriksaan kewajaran harga oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Kasus ini turut melibatkan 2 pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut diduga secara rutin menerima aliran dana dari PT TPL setiap tahun untuk mengabaikan prosedur audit dan mengubah pola perhitungan pajak, sehingga manipulasi perusahaan tidak terdeteksi.
Hingga saat ini, tim penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masih memproses perhitungan resmi nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Dalam proses pembuktian, Kejagung telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk perwakilan manajemen PT TPL, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan pengadilan.
Atas perbuatannya, PT TPL ditetapkan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya penetapan tersangka perorangan tambahan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.