
Opsen pajak diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Mengacu pada Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system. Menurut Taliercio (2004) merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh subnational government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat.
Tiga Jenis Opsen Pajak dan Tarifnya
Dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang dapat dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).
Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Opsen PKB sebesar 66%
- Opsen BBNKB sebesar 66%
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25%
Contoh Penghitungan Opsen Pajak
Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi B adalah sebesar 1%, dan tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten A adalah sebesar 66%. Dasar pengenaan PKB kendaraan milik Rangga adalah sebesar Rp280.000.000. Jumlah pajak dan opsen yang terutang adalah sebagai berikut:
PKB terutang = 1% x Rp280.000.000 = Rp2.800.000
Opsen PKB terutang = 66% x Rp2.800.000 = Rp1.848.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, Rangga harus membayar PKB dan Opsen PKB sebesar Rp4.648.000. Jumlah tersebut harus dibayar bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor dan akan dikenakan setiap tahun.
Pemungutan Opsen Sebagai Pengganti Mekanisme Bagi Hasil
Opsen pajak dipungut bersamaan dengan pajak yang diopsenkan. Pembayaran opsen dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB, BBNKB, atau Pajak MBLB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis.
Mengacu pada penjelasan UU HKPD, opsen atas PKB dan BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Sementara itu, penambahan opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.
Sebagai catatan, penerapan opsen mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan, yakni 5 Januari 2025.
Diperbarui oleh Daffa Yasril Nurmansyah, Juni 2026
