
Pemerintah akan menerapkan kebijakan tata kelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak dan skema pembiayaan untuk mendorong eksportir menyimpan devisanya di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan retensi devisa untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap diwajibkan minimal 30% selama tiga bulan. Sementara itu, aturan yang lebih ketat berlaku untuk sektor non-migas. "Untuk sektor CPO, batu bara, dan tambang lainnya, akan didorong retensi di perbankan melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk periode 12 bulan," kata Airlangga, Senin (25/5/2026).
Terkait kebijakan konversi valuta asing, paparan pada kegiatan sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang digelar Kamis (21/05/2026), mencatat adanya penyesuaian. Batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari yang sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.
Apabila eksportir membutuhkan likuiditas rupiah tambahan, Airlangga menyebut Bank Indonesia (BI) dan perbankan telah menyiapkan skema pinjaman. Selaras dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis kebijakan pelonggaran, di mana instrumen penempatan DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan kredit tanpa memengaruhi rasio utang terhadap modal (gearing ratio) perusahaan.
Untuk menarik minat eksportir, Airlangga menjanjikan peniadaan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dari penempatan DHE dalam dolar AS. Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan insentif tambahan berupa PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) secara spesifik bagi penempatan devisa pada Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik.
Lebih lanjut, pemerintah membuka peluang penempatan devisa di bank non-Himbara bagi transaksi dengan negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral. Namun, pengecualian ini berlaku spesifik untuk sektor pertambangan, di mana eksportir tambang diizinkan menempatkan devisanya di luar Himbara dengan syarat retensi minimal 30% selama tiga bulan.
