
Selain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan perubahan terkait penggunaan NPWP Cabang. Wajib pajak diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti dari NPWP Cabang. Berikut penjelasannya.
Penggunaan NITKU
Ketentuan mengenai NITKU pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK 136/2023). Mengacu pada Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Pada Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022, disebutkan bahwa NITKU diberikan kepada wajib pajak cabang. Dengan demikian, NITKU merupakan nomor identitas administrasi bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari kantor pusat atau nomor identitas yang menggantikan NPWP Cabang.
Seiring dengan implementasi Coretax DJP, pengaturan NITKU mengalami penyempurnaan. Perluasan NITKU telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 (PER 6/2024) yang menjelaskan bahwa NITKU tidak hanya digunakan untuk kantor cabang, tetapi juga diterbitkan bagi kantor pusat dan wajib pajak orang pribadi.
Pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025). Berdasarkan Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER 7/2025, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Format Penomoran dan Kewajiban Memperoleh NITKU
Secara format, NITKU terdiri atas 22 digit, yakni kombinasi 16 digit NPWP/NIK diikuti dengan 6 digit nomor urut tempat kegiatan usaha. Format penomoran NITKU diatur dalam lampiran PER 6/2024. Penomoran NITKU diterbitkan secara otomatis melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban memperoleh NITKU diatur dalam Pasal 16 PMK 81/2024, wajib pajak wajib melaporkan setiap tempat kegiatan usaha kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar untuk memperoleh NITKU. Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 bulan sejak tempat kegiatan usaha tersebut mulai dilakukan. TKU dapat ditambahkan langsung melalui Coretax tanpa perlu penelitian petugas oleh PIC Pusat. Langkah-langkah menambahkan TKU di Coretax dapat Anda lihat pada artikel: Cara Mendaftarkan Cabang atau TKU Baru di Coretax.
Fungsi Administratif NITKU
Mengacu pada Pasal 33 PER 7/2025, NITKU dapat dimanfaatkan untuk proses administrasi perpajakan. NITKU digunakan untuk 6 fungsi utama, antara lain:
- pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di subunit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak;
- identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21;
- identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh Final sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyesuaian pengaturan di bidang PPh untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh;
- identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak;
- identifikasi lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk pelaporan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
- administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
