Tax Learning

Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran Pada Saat Penyampaian SPT Tahunan Via Coretax

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan saat melakukan pelunasan pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketentuan mengenai pengangsuran pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Mengacu pada Pasal 114 ayat (4) PMK 81/2024, permohonan pengangsuran harus disampaikan sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat sebelum batas waktu penyampaiannya. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Coretax lewat menu Layanan Administrasi. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Pengangsuran PPh Pasal 29

Ketentuan Pasal 113 PMK 81/2024 memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengangsur pajak yang terutang. Permohonan untuk mengangsur dapat diajukan untuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Karbon (PPh Pasal 29). Pengangsuran juga dapat diajukan atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.

Pasal 117 ayat (4) PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa pengangsuran pajak dapat diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya. Untuk pajak selain PPh Pasal 29, wajib pajak dapat melakukan pengangsuran paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran.

Syarat permohonan pengangsuran pembayaran pajak dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ingin Mengangsur Pajak Terutang? Ini Persyaratannya.

Cara Mengajukan Permohonan Pengangsuran

Permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat disampaikan melalui dua cara, yakni secara elektronik melalui Coretax DJP atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pajak melalui Coretax, wajib pajak dapat memilih layanan Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 (LA.21-01).

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan pengangsuran melalui Coretax.

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan AdministrasiBuat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih Layanan AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29, kemudian pilih LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29.
  4. Isi informasi permohonan, kemudian unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  5. Klik Kirim. Permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 berhasil dikirim.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Proses penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Keputusan yang diberikan dapat berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA