Berita Nasional

DJBC Dalami Dugaan Pelanggaran hingga Potensi Pidana Pajak oleh Kapal Wisata Asing


Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyegelan terhadap lima kapal wisata berbendera asing di perairan Teluk Jakarta. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor oleh kapal wisata asing tersebut.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut ditemukan tengah bersandar di sebuah pulau pribadi saat petugas gabungan melakukan patroli. "Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total kapal yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4 hingga 5 kapal," jelas Siswo (Senin, 30/03/2026).

Penyegelan kapal oleh DJBC dilakukan atas modus operandi yang melibatkan pihak asing dan lokal yakni mendaftarkan kapal-kapal tersebut sebagai kapal rekreasi dengan memanfaatkan aturan vessel declaration agar mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, dalam praktiknya, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.

Siswo juga menyampaikan bahwa kapal-kapal wisata asing tersebut disewakan secara komersial atau telah dipindahtangankan (dijual) kepada pihak lokal di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sejalan dengan penindakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen DJBC dalam memberantas praktik underground economy sekaligus menegakkan prinsip keadilan. Ia menegaskan adanya ketimpangan yang perlu dikoreksi, "Tidak sepatutnya pihak yang memperoleh barang bernilai tinggi dan tergolong mewah tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hendri.

Menindaklanjuti kasus penyalahgunaan fasilitas bea masuk dan pajak atas impor kendaraan mewah berupa kapal pesiar untuk kepentingan bisnis, Perwakilan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah melakukan penelaahan bersama DJBC. Penelaahan dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini akan diselesaikan dengan mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif, atau ditingkatkan ke tahap bukti permulaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA