Berita Nasional

KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi Importasi Barang Melibatkan Internal DJBC


Foto: Biro Hubungan Masyarakat KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga kuat sebagai safe house atau rumah aman terkait kasus dugaan korupsi importasi barang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp40,5 miliar, meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, uang tunai dalam mata uang Dolar Singapura sebesar 1,48 juta dalam mata uang Dolar Singapura dan sebesar 550.000 dalam mata uang Yen. Selain uang tunai, KPK juga turut melakukan penyitaan sejumlah barang seperti dua logam mulia yang masing-masing beratnya yaitu 2,5 kg dan 2,8 kg serta 1 unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, turut mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini marak kasus pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta perolehan ilegal dalam sejumlah lokasi-lokasi yang tidak lazim. "Saat ini banyak kasus pelaku korupsi menyembunyikan harta perolehan ilegal dalam karung, kardus, koper, hingga dengan menyewa safe house khusus," ungkap Asep.

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, saat ini penyidik KPK telah mengamankan uang senilai Rp5,19 miliar yang disimpan rapi pada lima buah koper dan 6 unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu (sekitar Rp 1 miliar) yang digunakan untuk operasional pelaku. Koper-koper tersebut berisi uang yang disita dari sebuah safe house yang disewa di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor barang yang melibatkan oknum pegawai DJBC bermula sejak saat adanya perjanjian kerjasama melawan hukum oleh sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray yang bergerak di bidang forwarder pada Oktober 2025.

Dalam kasus ini, John Field selaku pemilik PT Blueray menghendaki agar barang-barang impor yang sebagian di antaranya merupakan barang palsu/tiruan untuk tidak dilakukan pemeriksaan fisik saat memasuki wilayah Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, John Field bersama Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri serta Manajer Operasional, Dedy Kurniawan, diduga telah memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan bersama Kepala Subdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, diduga turut berperan dalam mengatur skema jalur importasi. Orlando bahkan disebut memerintahkan pegawai Bea Cukai, Filar, untuk memanipulasi sistem dengan menyesuaikan parameter jalur merah serta menyusun rule set pada tingkat tertentu, yakni menyusun rule set pada angka 70%.

Melalui pengondisian sistem pada jalur merah tersebut, barang-barang ilegal milik PT Blueray diduga dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan fisik yang semestinya dilakukan.

Adapun sejumlah pejabat lainnya seperti, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo juga diduga ikut terlibat dengan memerintahkan pegawainya, Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang perlindungan dari para pengusaha dan importir.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA