Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital pada tahun 2026, sampai dengan bulan Februari telah mencapai Rp2,08 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai kontributor terbesar, disusul pajak fintech (peer-to-peer-lending) kemudian pajak kripto, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga 28 Februari 2026 terdapat 260 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp1,74 triliun untuk periode Januari-Februari 2026. Jika dilihat sejak implementasi awal di tahun 2020, akumulasi PPN PMSE yang dipungut mencapai Rp37,401 triliun.
Selain platform e-commerce dan layanan digital, industri fintech juga memberikan kontribusi yang cukup besar, yakni Rp233,21 miliar di periode Januari-Februari 2026. Penerimaan pajak fintech telah terakumulasi sebesar Rp4,64 triliun sejak awal berlaku hingga tahun 2026.
Secara keseluruhan total penerimaan pajak fintech sejak awal diterapkan oleh pemerintah hingga tahun 2026 terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senilai Rp724,64 miliar, serta PPN Dalam Negeri yang menyumbang porsi tertinggi yakni Rp2,61 triliun.
Sementara untuk pajak kripto, sebesar Rp84,7 miliar dicatat DJP untuk periode tahun 2026. Secara keseluruhan sejak awal berlaku di tahun 2022 hingga tahun 2026 telah terkumpul penerimaan sebesar Rp1,96 triliun. Pajak kripto yang berasal dari PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, atau penambang aset kripto yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk pajak SIPP hingga tahun 2026 telah menyumbang sebesar Rp4,11 triliun. Jumlah yang dipungut di periode awal tahun 2026 adalah Rp18,1 miliar. Realisasi penerimaan dari jalur pengadaan ini merupakan kontribusi dari dua jenis pajak, yaitu PPh Pasal 22 dengan nilai terkumpul sebesar Rp317,34 miliar dan PPN yang mendominasi dengan capaian Rp3,8 triliun.
Inge menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak dari sektor digital mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara. “Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif," ungkapnya.
