Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame

Daffa Yasril Nurmansyah

Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor reklame di Kabupaten Bekasi mencapai Rp23,59 miliar. Meski demikian, potensi penerimaan dari sektor reklame kini menghadapi tantangan yakni beralihnya kewenangan atas reklame yang dipasang di ruas jalan provinsi kepada pemerintah provinsi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan bahwa perubahan kewenangan atas reklame kepada pemerintah provinsi mempengaruhi potensi penerimaan pajak reklame yang sebelumnya menjadi bagian dari penerimaan Kabupaten Bekasi.

Di tengah pergeseran kewenangan tersebut, Bapenda tetap melakukan penyisiran dan penertiban terhadap objek reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Hingga akhir Agustus 2026, setidaknya sebanyak 61 titik papan reklame tercatat belum melunasi pajaknya. Adapun puluhan objek reklame tersebut ditemukan di wilayah Cikarang Timur yang terdiri atas berbagai jenis media luar ruang, seperti billboard, neon box, dan papan nama usaha. 

Bapenda masih melakukan penyisiran di wilayah lainnya sehingga jumlah reklame yang memiliki tunggakan berpotensi bertambah. “Penyisiran masih terus dilakukan dan menjadi penindakan rutin, termasuk untuk semua objek pajak. Ini menjadi komitmen kami sekaligus untuk membina para pelaku usaha untuk mematuhi apa yang sudah ditentukan,” tegas Iwan, Rabu (09/09/2026).

Dalam melakukan pengawasan dan tindak lanjut, Bapenda menerapkan penindakan secara bertahap terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Tahap awal dilakukan melalui pemberian teguran dan pemanggilan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. 

Apabila teguran tersebut diabaikan, petugas akan memasang stiker peringatan pada objek reklame. Wajib pajak kemudian diberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Khusus reklame produk rokok, Bapenda juga memasang stiker kawasan tanpa rokok dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018.

Setelah jangka waktu peringatan berakhir, Bapenda akan mengevaluasi tindak lanjut dari setiap objek yang telah ditertibkan. Apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan kepatuhan, penindakan dapat dilanjutkan dengan penutupan objek usaha.

Iwan menegaskan bahwa pemasangan stiker terbukti dapat mendorong sejumlah wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. Beberapa perusahaan yang sebelumnya mendapatkan penindakan langsung melakukan pendaftaran setelah diberikan peringatan sehingga tidak perlu sampai dilakukan penutupan.

“Begitu ditempel stiker, ternyata langsung daftar. Berarti tidak sampai ditutup. Kepatuhan ini kami harapkan juga ditiru oleh wajib pajak lainnya sehingga tidak perlu sampai penindakan pemasangan stiker,” jelas Iwan.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame, Bapenda Kabupaten Bekasi juga mencatat realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 75%. Hingga pekan kedua September 2026, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp2,57 triliun.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA