Berita Nasional

Pengurangan Pajak BBM Masih dalam Tahap Kajian Pemerintah, Begini Penjelasannya

Untuk menjaga stabilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional di tengah dinamika geopolitik di Timur Tengah, saat ini pemerintah Indonesia tengah mendalami beberapa opsi kebijakan yang adaptif guna merespons gejolak harga energi agar tetap terkendali.

Pembahasan tersebut menjadi sorotan awak media dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea (Selasa, 31/03/2026). Dalam merespons ketidakpastian global khususnya terkait rantai pasok energi dunia, pemerintah Indonesia perlu mencermati perkembangan situasi secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan berbagai instrumen fiskal yang relevan, salah satunya melalui penyesuaian beban pajak pada sektor energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah masih akan mengevaluasi perkembangan situasi geopolitik dan melakukan kajian secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan setiap perkembangan yang terjadi di tingkat global. "Terkait kebijakan pengurangan pajak atas BBM, pemerintah masih akan mencermati perkembangan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum terdapat keputusan yang diambil. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hal ini masih dalam tahap pembahasan," ungkap Airlangga.

Di Indonesia, penjualan bahan bakar atau pelumas merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan BBM, BBG, dan pelumas oleh produsen atau importir telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025).

Selain pemungutan PPh Pasal 22, penjualan bahan bakar kendaraan bermotor juga merupakan objek pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pengenaan PBBKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik. Ia menyampaikan bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini tetap stabil dengan fundamental yang kuat. Selain itu, cadangan BBM nasional dipastikan berada dalam kondisi aman dan telah melampaui standar minimum yang ditetapkan.

"Cadangan BBM nasional saat ini berada di atas standar minimum yang telah ditetapkan, mencakup seluruh jenis energi, seperti solar, bensin, gas, avtur, dan LPG. Artinya, meskipun ketegangan geopolitik global masih berlangsung dan belum dapat dipastikan kapan akan mereda, kondisi ketahanan energi nasional tetap terjaga," tegas Bahlil.

Sebagai langkah pengendalian sementara, pemerintah menetapkan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan guna menjaga stabilitas harga. Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengonsumsi energi secara efisien dan bijak dalam aktivitas sehari-hari.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA