Dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada laman resmi pajak.go.id, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini menjatuhkan vonis tegas terhadap sebuah perusahaan yaitu, PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Surabaya pada 12 Maret 2026.
Pada persidangan tersebut, PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau keterangan pajak yang memuat informasi palsu maupun tidak lengkap. Sebagai konsekuensi dari tindakan melanggar hukum tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana denda dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp214,68 miliar.
Besaran denda ini ditetapkan berdasarkan perhitungan dua kali lipat dari total kewajiban pajak PT GBP yang kurang atau tidak dibayarkan, yang nilainya mencapai Rp 107,34 miliar. Pihak korporasi diberikan batas waktu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap untuk melunasi seluruh denda.
Untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan, pengadilan juga telah menginstruksikan langkah penyitaan terhadap sejumlah aset perusahaan. Apabila denda tersebut gagal dilunasi secara sukarela, pihak jaksa memiliki wewenang penuh untuk melakukan pelelangan terhadap harta benda PT GBP. Beberapa barang bukti yang telah ditetapkan untuk dirampas dan dilelang mencakup aset properti, yaitu tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (Condotel Rich Prada Pecatu) yang berada di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Samingun, memberikan apresiasi atas kolaborasi yang berkesinambungan antara DJP, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Republik Indonesia. Samingun menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah hukum ini bukan sekadar untuk menciptakan efek jera bagi para pengemplang pajak, melainkan sebagai upaya strategis untuk mengembalikan hak dan memulihkan kerugian negara.
