Salah satu kewajiban wajib pajak baik orang pribadi maupun badan adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sesuai ketentuan pajak, penyampaian SPT Tahunan wajib disampaikan paling lama 3 bulan untuk orang pribadi dan 4 bulan bagi badan sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam penyampaian SPT Tahunan, terdapat beberapa kondisi seperti SPT yang disampaikan memiliki status SPT Kurang Bayar (KB), SPT Nihil, dan SPT Lebih Bayar (LB). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 3/PJ/2026, status LB dalam SPT Tahunan tidak selalu berujung pada pengembalian pajak. Berikut penjelasannya.
Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) PER 3/2026, pada kondisi tertentu nilai LB dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan oleh wajib pajak dapat dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak. Kondisi tersebut antara lain:
- terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; atau
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Bagi anggota PNS, TNI, Polri dan pejabat negara yang saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki status LB, dapat dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak jika:
- hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan
- kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan PPh terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 formulir BP A2.
Atas kondisi tersebut, nilai lebih bayar dalam SPT yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Lebih lanjut, DJP tidak akan menindaklanjuti SPT tersebut dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan maupun proses pemeriksaan pajak.
Sebagai bentuk penyelesaiannya, Dirjen Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan delegasi hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT mereka dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
